Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Pendidikan Tanjungpinang mengimbau satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta tidak melaksanakan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya pada saat kelulusan.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran resmi Dinas Pendidikan, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri, dengan nomor B/15/III/2025/UPP.
“Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, Selasa (13/5/2025).
Sekda menyampaikan esensi dari imbauan ini sejalan dengan instruksi pemerintah agar pelaksanaan perpisahan sekolah tidak menjadi beban tambahan secara finansial bagi orangtua.
Menurutnya perpisahan sekolah kelulusan umumnya cukup memberatkan orangtua, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha bangkit, sehingga diharapkan tak ada beban tambahan yang harus ditanggung orangtua.
Terlebih lagi, kata dia, setelah kelulusan para siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, yang tentunya membutuhkan dukungan biaya tidak sedikit.
“Kunci dari surat edaran ini adalah agar kegiatan kelulusan tidak memberatkan orang tua. Kita ingin benar-benar menghindari adanya beban tambahan itu,” ujar Zulhidayat.
Kendati demikian, Zulhidayat mengutarakan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika siswa ingin mengadakan perpisahan bersama teman-teman sekelas setelah kelulusan, dengan catatan kegiatan itu tetap positif dan tidak membebani orangtua secara ekonomi. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

