KARIMUN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Karimun (Vnews.click) – Polsek Meral, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Meral AKP Adi Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.

Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Salah satu korban, Sukriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya.

Sementara korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

Lalu, pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur.

Selanjutnya, petugas langsung ke lokasi dan menemukan pelaku PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian.

Unit Reskrim Polsek Meral kemudian menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, serta duA obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” pungkas Kapolsek Meral. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *