Vnews.click, Bintan – Seorang pria berinisial S, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Bintan Timur berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Petshop yang berlokasi di jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, usai mendapatkan laporan dari korban.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim, Iptu Yofi Akbat, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko Mr. KIKO Petshop.
“Pelaku diringkus saat sedang beraksi mencuri sejumlah barang di toko tersebut,” ungkap Kanit Reskrim, Kamis (30/4/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut, bahkan diketahui terdapat dua tempat kejadian perkara lain yang berdekatan,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

