KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian handphone di Kampung Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kamis, (1/6/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial AM 22 tahun, merupakan seorang pelajar/ mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menerangkan, pelaku mencuri handphone yang terletak di atas kulkas rumah korban dalam keadaan dicas.

“Pada hari Kamis, (1/6/2023). Sekira pukul 20.00 Wib ketika hendak tidur, korban meletakkan handphone merk Oppo A16 warna hitam di atas kulkas dalam keadaan dicas. Lalu sekira pukul 05.00 Wib saat korban terbangun, handphone itu sudah hilang dan pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka”, ungkapnya Iptu Giofany Casanova, Jumat (2/6/2023).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, lanjutnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang memegang handphone merk Oppo A16 warna hitam milik korban, yaitu seorang perempuan berinisial JU.

Kepada polisi, JU mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku AM di situs facebook BJB Tanjungpinang.

Selanjutnya, Unit Jatanras mendapatkan informasi pelaku AM berada di Jalan Pompa air dan langsung diamankan.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Perbuatan pelaku AM melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal tujuh tahun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *