KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial SB atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial AZH (6) dan PQP (8).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan pada dua anak di bawah umur,” kata Giofany, Kamis (23/3/23).

Giofany menyampaikan kasus dugaan pencabulan pada korban PQP terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 Wib.

Pada saat itu, korban PQP bermain ke rumah korban AZH, lalu AZH mengajak PQP bermain di rumah tersangka SB.

Setelah di rumah tersangka, PQP dan AZH bermain di halaman rumah tersangka. Kemudian, tersangka memanggil PQP untuk masuk ke dalam kamar.

Sesampainya di dalam kamar, tersangka lalu diduga melakukan pencabulan terhadap korban PQP. Ia meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dengan iming-iming memberikan satu kaleng minuman ringan dan uang senilai Rp20 ribu.

Selanjutnya, dugaan pencabulan korban AZH terjadi sekitar bulan Februari 2023, di mana saat itu korban AZH bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka.

Ketika itu tersangka memanggil AZH, kemudian korban duduk di pangkuan tersangka, hingga diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap korban.

“Tersangka juga memberikan satu minuman kaleng ke korban AZH,” ujar Giofany.

Giofany menambahkan ersangka SB akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Giofany, satu helai celana dalam warna pink, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *