Tanjungpinang (Vnews.click) – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD (33 tahun), seorang pelaku penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, menjelaskan, kronologis kejadian penipuan bermula pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB yang mana pelapor atau korban sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman kilometer 14 Kelurahan Pinang Kencana.
Kemudian, pelapor berinisil BD didatangi oleh pelaku HD yang ingin membeli satu unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.
Setelah itu, terjadilah kesepakatan antara HD dan BD untuk membeli satu unit alat berat dengan harga sebesar Rp380 juta, yang mana pelapor melakukan pembayaran dengan memberikan dua lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp190 juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.
Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan satu unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat pelaku HD tersebut.
Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan.
Pelapor selanjutnya menghubungi HD, namun yang bersangkutan hanya memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat.
“Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi HD dan hendak melihat alat tersebut, tapi HD mengatakan bahwa unit alat berat tersebut telah berada di tangan orang lain,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp450 juta. Sehingga, ia melaporkan pelaku HD ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek menjelaskan setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (HD).
Hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada pelapor BD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur, Jum’at (24/3/2022). (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

