Tanjungpinang (Vnews.click) -Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.
Kasat Resnarkoba menjelaskan tindak pidana narkoba itu terungkap di tepi Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Adapun dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial RP, berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi juga mendapati bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima, Gang Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening.” Terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (10/8/2023).
Sementara, tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam keterangannya, mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa,” tegas Kapolresta Tanjungpinang. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

