Tanjungpinang (Vnews.click) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial R tersebut dilaporkan karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun di kawasan Pelantar II Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari orangtua korban.
“Pelaku ditangkap Selasa, 20 Mei 2025, di Pelantar II,” kata AKP Agung, Rabu (21/5/2025).
Agung menjelaskan pelaku R yang merupakan seorang buruh kasar. Ia sudah berulang kali melakukan tindakan asusila sesama jenis itu kepada korban. Modusnya membawa korban ke satu tempat, lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban.
“Pelaku ini membujuk korban dengan iming-iming tertentu. Korban dibawa ke salah satu gudang barang di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban-korban lain,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, korban sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban ditemukan di daerah Tepi Laut Tanjungpinang.
Saat ditanya kedua orang tuanya, korban awalnya enggan bercerita. Namun, terungkap jika korban telah menjadi korban sodomi kenalannya yang berinisial R. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

