Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengecek apotek dan swalayan di wilayah itu untuk memastikan tak ada penjualan obat bebas dalam bentuk sirup.
“Hari ini kita lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, Jumat (21/10/2022).
Kapolres menyebut pengecekan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat
SE itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kapolresta menyatakan pihaknya bersama instansi terkait akan gencar melakukan sosialisasi lanjutan mengenai SE Kementerian Kesehatan ini.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama memberikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya.
Kapolresta Tanjungpinang turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ujar Kapolres Tanjungpinang. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

