Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi Kelas I wilayah setempat mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya ialah seorang wanita berinisial WT (19) dan seorang pria berinisial MG (21).
Mereka ditangkap, Selasa (1/8/2023), di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, awalnya petugas Imigrasi melihat lima orang yang hendak berangkat menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional SBP, Minggu (30/7/2023).
“Namun, saat itu keberangkatan di reschedule tanggal 1 Agustus 2023. Imigrasi langsung berkoordinasi ke kita untuk melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkap kedua pelaku WT dan MG,” ujar Kombes Pol Heribertus dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/8/2023).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang korban TPPO berinisial APC (18), AF (21) dan DCS (19).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima paspor korban dan pelaku, 10 unit handphone, 1 buku rekening milik tersangka, uang tunai Rp1,4 juta, 500 Dolar AS, serta 3.300 Ringgi Malaysia
Kapolresta menerangkan kedua pelaku TPPO tersebut berperan mengantar para korban ke Negara Kamboja. Bahkan, WT dan MG menyiapkan kebutuhan para korban.
Para korban tersebut dijanjikan oleh kedua pelaku untuk dijadikan sebagai admin judi online di Kamboja.
“Semuanya dibiayai oleh otak pelaku yang ada di Kamboja. Kedua tersangka diberikan Rp28 juta untuk membawa ketiga pekerja dari Indonesia,” sebut Kapolresta.
Para korban, lanjutnya, dijanjikan bakal diberi gaji senilai Rp39 juta per 6 bulan, ditambah bonus senilai Rp7 juta selama bekerja di Kamboja.
Nantinya, gaji korban akan dipotong untuk membayar biaya pengurusan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, mengatakan bahwa otak pelaku yang ada di Kamboja merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Intinya para korban dijanjikan bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

