TANUNGPINANG (VNEWS.click) – Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional malaysia ke Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan menyatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (08/01) kemarin. Dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu FR (25), RU(18) dan DN (18).
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap FR berikut barang bukti berupa satu bungkus ekstasi berisi 20 butir. Yang bersangkutan diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Tanjungpinang,” katanya.
Dilanjutkan Chrisman, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yaitu RU dan DN berikut barang bukti berupa dua butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu seberat 25 gram di sebuah kos-kosan jalan Daeng.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari Malaysia yang diperoleh dari seorang pria berinisial C, warga luar Tanjungpinang yang saat ini masih diselidiki keberadaannya oleh polisi,” terangnya.
Ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

