Tanjungpinang (Vnews.click) – Sat Resnarkoba Polres Karimun, Kepri, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,6 kilogram di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun dan di Perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan, dalam kasus ini jajarannya menangkap tiga orang tersangka, berinisial MM, FS dan PO.
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis (5/12/2024), sekira pukul 08.15 Wib, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki berinisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Dari MM, ditemukan sebanyak empat paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas ranselnya. Barang itu didapat dari dua orang lainnya bernisial FS dan PO yang terlebih dulu berangkat membawa narkotika diduga jenis sabu menggunakan kapal penumpang tujuan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau,” ungkap Kapolres Karimun dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, kata dia, anggota Satresnarkoba Polres Karimun Berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengejaran terhadap FS dan PO menggunakan kapal patroli Bea Cukai setempat.
Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama personel Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan berhasil mengamankan FS dan PO yang berada didalam kapal penumpang tersebut.
Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap FS dan PO, lalu ditemukan empat paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di dalam tas FS dan PO. Masing-masing ada empat paket dan tiga paket besar narkotika diduga jenis sabu.
“Selanjutnya personel gabungan membawa para pelaku beserta barang bukti menuju menuju Polres Karimun,” ungkapnya.
Selain itu, Personel Satresnarkoba Polres Karimun juga kembali melakukan penggeledahan ke rumah PO, dan di temukan dua paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam koper yang berada di atas lemari kamar pelaku.
Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seseroang berinisian UK yang kini masuk DPO. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor handphone UK sudah tidak aktif.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Sedangkan barang bukti sabu dari keseluruhannya yang disita berupa 11 bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange, serta dua paket kecil disimpan di dalam plastik bening dengan berat bruto 11.631 gram.
“Maka, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas itu bisa menyelamatkan 34.893 sampai 46.524 jiwa generasi kita dari pengaruh narkoba,” pungkas Kapolres Karimun. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

