Karimun (Vnews.click) – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat, mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan.
Informasi itu diperoleh Personel Penegakan Hukum Satpolairud Polres Karimun pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
“Personel kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada satu unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI ilegal,” kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024).
Selanjutnya pada Kamis (18/4/2024), sekira pukul 01.00 wib, personel Satpolairud Polres Karimun mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon PMI berjumlah enam orang dan satu orang yang diduga sebagai tekong speedboat.
Kemudian, personel berhasil mengamankan tekong dan calon PMI itu dibibir pantai Pelawan.
Setelah dilakukan introgasi singkat, lanjut kapolres, didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB).
Mereka ternyata telah menyetor atau memberikan uang per orang Rp7 juta kepada seorang berinisial W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat.
“Sementara seorang pelaku inisial I (48) sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp4 juta dari W,” ungkap Kapolres Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit boat pancung fiber, satu unit hp merek oukitel, satu unit hp merek vivo, satu unit hp merek samsung lipat, satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite.
Lalu, uang tunai sejumlah Rp210.000, uang tunai ringgit sejumlah Rm5 dan satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Dalam kasus ini, Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan satu orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan enam orang laki-laki calon PMI ilegal ke Malaysia,” tutup Kapolres Karimun.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar, dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia, di mana setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

