Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima 12 aduan dari karyawan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kepala Disnakertrans Kepri, Manggara M Simarmata mengatakan aduan tersebut berasal dari tiga kabupaten/kota di daerah setempar, antara lain Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga.
“Dari tiga daerah itu, Batam yang paling banyak membuat aduan soal pembayaran THR,” kata Mangara, Senin (22/4/2024).
Mangara merinci ada empat aduan dari Batam yang diterima pihaknya terkait THR tidak dibayarkan, kemudian satu aduan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ada lima karyawan di Batam yang melakukan konsultasi soal pembayaran THR melalui Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kepri.
“Sedangkan untuk Tanjungpinang dan Lingga, laporan yang disampaikan hanya bersifat konsultasi,” jelas Mangara.
Menindak lanjuti aduan tersebut, lanjutnya, Disnakertrans Kepri akan memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan perihak tidak membayarkan THR dan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan terhadap karyawan.
“Kalau benar memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa didenda lima persen dari THR yang diterima,” pungkasnya.
Mangara turut menambahkan pihaknya sejak jauh-jauh hari telah membentuk Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Disnakertrans Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

