BINTAN HUKUM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan mengungkap dugaan prostitusi anak di bawah umur di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap seorang wanita berinisial D (37) selaku pemilik cafe sekaligus diduga mucikari yang menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Kami turut mengamankan seorang korban anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, Jumat (19/12/2025).

Ipda Horas menyebut pelaku D berperan menawarkan anak bawah umur kepada pria hidung belang sebesar Rp600 ribu.

Dari situ, pelaku mendapat fee atau jatah Rp100 ribu, sementara Rp500 ribu untuk korban. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat ini pelaku D sudah diamankan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Horas. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *