Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan menggelar konferensi pers kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan, Kamis, (19/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinai Josie Sidabutar, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku berinisial MR, RW, DU, S yang menguasai barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
“Para pelaku diamankan pada tanggal 13 Desember 2024, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dibalut tisu dan lakban dengan berat enam gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah ini,” tutup Kasat Narkoba. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

