Bintan (Vnews.click) – Sebanyak empat orang pemain judi jenis kartu remi jenis song ditangkap jajaran Polres Bintan, Kamis (4/7/2024) dini hari.
“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi kartu remi,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Jumat (5/7/2024).
Adapun keempat pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial DM(46), IRS(46), HS(33) dan PS(42).
Kasi Humas menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song senilai Rp668 ribu.
“Termasuk kartu remi sebanyak 108 lembar,” ungkap Alson.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka melanggar Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Polres Bintan turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian, karena apapun jenis judinya akan merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang-orang yang disayangi.
“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas Kepolisian,” tutup Alson. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

