Bintan (Vnews.click) – Satresnarkoba Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan tiga warga Kota Tanjungpinang karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19).
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada peredaran narkoba di wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson Missyamsu, mengatakan, setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan tersangka SB di pinggir jalan, Jumat (12/5/2023).
“Tim menemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok HD,” kata Alson, Jumat (19/5/2023).
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka SB di Tanjungpinang dan di temukan satu set alat pengisap sabu atau bong.
Kepada polisi, tersangka SB mengakui telah menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya RRS.
“Tersangka RRS kami amankan bersama lima barang bukti paket sabu dan satu buah timbangan diduga milik tersangka SB,” ucap Alson.
Selain itu, Polisi juga mengamankan tersangka lainnya AB yang diduga ikut membantu menjualbelikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.
Sehingg dari ketiga tersangka didapatkan barang bukti berupa enam paket yang diduga sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.
“Saat ini terhadap ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” tutup Alson.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ham/Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

