BINTAN KRIMINAL

Bintan (vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 10 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu bulan Mei-Juni 2022.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 40,6 gram dan ganja 3,52 gram, serta psikotropika jenis ekstasi sebanyak 63 butir atau setara 126 Gram.

“Barang bukti narkotika dan psikotropika ini hasil dari tangkapan 10 orang tersangka, setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Kapolres Bintan menyebut dari 10 orang tersangka tersebut, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika. Sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika
“Para tersangka ditangkap di Kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Selain itu, salah seorang dari 10 tersangka tersebut masih di bawah umur, sehingga dijerat dengan Undang-undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan tersangka di bawah umur,” sebutnya.

Lanjut Kapolres menyampaikan saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara terkait dugaan masih adanya jaringan peredaran narkoba lainnya di daerah setempat.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bintan turut mengimbau warga menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, karena ancaman hukumannya sangat berat. 

“Kami harap masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera melapor ke polisi, dan kami menjamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-Undang,” demikian Kapolres Tidar. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *