Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melalui Unit IV yang memiliki tugas dalam hal Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani sebanyak 12 laporan polisi, terkait kasus yang melibatkan perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
Kanit PPA Satreskrim polres Bintan, IPDA Rafi Arya yudhantara, dari kasus yang dilaporkan tersebut, terdapat 1 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.
“Dari sejumlah laporan polisi yang masuk, 8 di antaranya sudah selesai (P21), 3 kasus masuk ke tahap satu dan 1 kasus masih dalam proses sidik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
IPDA Rafi menyampaikan rata-rata usia yang menjadi korban pada kasus PPA ini, merupakan anak di bawah umur 18 tahun.
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bersosialisasi dan media sosial yang digunakan.
Sementara, para pelaku pada kasus-kasus tersebut dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

