Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyisir sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penambang pasir ilegal di daerah tersebut.
“Untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, kami melaksanakan pemeriksaan di beberapa lokasi penambangan hingga ke tempat penampungan pasir,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Selasa.
Kapolres menyebut sejumlah lokasi diduga jadi tempat penambangan pasir ilegal yang telah diperiksa personel Sat Reskrim Polres Bintan, misalnya di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban.
Selain itu, pemeriksaan serupa juga dilakukan jajaran personel Polsek Gunung Kijang di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang.
“Hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Bintan.
Menurut Kapolres, jajaranya hanya menemukan sejumlah warga yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, sehingga terlihat seperti penambangan pasir, tepatnya di kawasan Kampung Bugis.
“Kolam ikan yang sedang dibuat itu milik saudara MY untuk budidaya ikan,” ujar Kapolres Bintan.
Lanjut Kapolres menjelaskan personel juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir di wilayah Bintan, yaitu PT. DKC dan CV. TV, sebuah perusahaan di bidang Ready Mix.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pegawai di perusahaan itu, menurut Kapolres, pasir yang digunakan dalam perusahaan dimaksud bukan dari pasir ilegal, namun berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah dengan cara membelinya.
Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
“Jika ingin melakukan penambangan, segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri,” ujar Kapolres Bintan.
Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

