Bintan (Vnews.click) – Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953 gram yang ditemukan warga di pinggir pantai sekitar pelabuhan nelayan Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, penemuan barang bukti tersebut berawal dari warga Desa Malang Rapat yang sedang berada di sekitaran pantai dan mendapati isi dalam bungkusan berwarna hijau.
“Penemuan narkoba itu terjadi pada bulan Desember 2024 lalu yang ditemukan oleh warga berinisial SG, kemudian dilaporkan ke Satres Narkoba Polres Bintan sehingga dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Belum diketahui pemilik pasti narkoba tersebut, hingga saat ini Satres Narkoba Polres Bintan masih melakukan proses penyelidikan.
“Belum diketahui pemiliknya, saat ini diduga narkoba tersebut sudah lama hanyut karena sudah ditumbuhi karang,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan di rebus bersama cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam kloset toilet. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

