KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 1 kilogram yang disita dari tangan seorang tersangkan berinisial F.

Pemusnahan sabu dilaksanakan di halaman Mapolres Bintan, Jumat (22/3), dengan cara direbus dengan air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai.

“Berdasarkan surat ketetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B264 /L.1015/Enz.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024, maka terhadap barang bukti narkotika dilakukan pemusnahan, namun dari total berat bersih 979,29 gram kita sisih kan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 54,06 gram,” kata Wakapolres Bintan, Kompol Amir Hamzah saat memimpin pemusnahan sabu, Jumat (22/3).

Wakapolres menjelaskan barang bukti sabu tersebut berasal dari seorang tersangka berinisial F yang diamankan di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, tanggal 9 maret 2024.

Barang haram itu dibawa F yang bertindak sebagai kurir sabu dari Batam dengan tujuan Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Sementara, tersangka F mengaku menerima tawaran mengirimkan sabu-sabu itu karena faktor ekonomi, dengan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. Uang itu rencananya akan digunakan pelaku untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

“Baru terima Rp8 juta, uangnya rencana untuk biaya anak daftar sekolah,” ujar F singkat.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat 2 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *