BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Kasat Narkoba Polres Bintan, Polda Kepri, IPTU Sofyan Rida, menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang dilaksanakan di Kecamatan Bintan, Pesisir Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, IPTU Sofyan Rida menyampaikan sekaligus mengimbau kepada masyarakat dan remaja Bintan Pesisir agar tidak mencoba atau terpengaruh oleh Narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba, sehingga berujung menjadi pecandu.

“Narkoba sangat berbahaya, baik bagi kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, ia juga menjelaskan pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi Narkoba.

Bahkan, katanya, orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada Petugas, juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Dalam acara tersebut, salah seorang peserta sempat menanyakan kalau di luar negeri, ada sebagaian negara yang melegalkan Narkoba jenis ganja, namun di Indonesia  dilarang bahkan dapat dihukum.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Narkoba menjawab bahwa di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia menegaskan bahwa yang membuat Undang-Undang bukan polisi, namun polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.

“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang, salah satunya yaitu sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Sebelum penutupan sosialisasi masyarakat Bintan Pesisir mengucapkan Deklarasi Anti Narkoba bahkan pejabat kecamatan, masyarakat, remaja dan siswa ikuti menandatangi Deklarasi Anti narkoba. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *