BINTAN KEPRI PEMILU POLITIK

Bintan (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 123.355 orang, meliputi 63.053 laki-laki dan 60.302 perempuan.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 di Bhadra Resort Bintan, Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, menyatakan DPT Pemilu 2024 mengalami pergeseran jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan pada bulan Mei 2023, yaitu dari 123.503 pemilih menjadi 123.355 pemilih.

Menurut dia, pergeseran pemilih terjadi karena ada sejumlah pemilih tidak memenuhi syarat, di antaranya sudah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, hingga pindah domisili dari Bintan.

“Setelah penetapan DPT, akan dilanjutkan dengan penyusunan DPT tambahan atau DPTb,” kata Ervina Sari.

Anggota KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data Informasi Haris Daulay, mengatakan, bahwa penyusunan DPTb mulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024.

DPTb dikhususkan bagi pemilih tambahan yang berkaitan dengan urusan pekerjaan maupun perpindahan.

Menurut dia, pemilih tambahan tersebut bisa melapor ke PPS, PPK, bahkan KPU Kabupaten Bintan untuk mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024 dengan catatan sudah masuk DPT.

“KPU akan memfasilitasi pengajuan pindah memilih dengan menerbitkan surat pindah memilih. Batas akhirnya pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar Haris.

Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 di Bintan sebanyak 123.355 orang tersebar di 10 kecamatan, 51 desa/kelurahan, dan 496 tempat pemungutan suara (TPS). (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *