Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi jenis burung di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8/2024) kemaren.
Selain mengamankan puluhan satwa burung yang dilindungi, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial RA yang diduga menjadi pelaku penyelundupan tersebut.
“Total sebanyak 29 ekor burung berbagai jenis diamankan polisi di salah satu rumah tersangka, di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan,” kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, Kamis (22/8/2024).
Adapun jenis burung yang akan diselundupkan yakni 13 ekor Burung kakak tua jambul kuning, 9 ekor Nuri Bayan, 2 ekor Cendrawasih, 1 ekor kakak tua maluku dan 4 ekor Nuri Raja Papua.
Rencananya satwa tersebut hendak dikirim dan dijual ke negara Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.
”Kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktifitas ini sekitar Rp500 juta,” jelasnya.
Adapun tersangka RA terancam melanggar Pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

