Bintan (Vnews.click) – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Pekat Seligi 2022 yang digelar Polres Bintan, berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras (Miras) yang tidak memiliki izin.
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Aris Budiman melalui Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan, Operasi Pekat Seligi 2022, Polres Bintan akan berjalan selama 14 hari dan telah dimulai sejak tanggal 24 November 2022.
“Adapun sasaran operasi ini adalah premanisme, narkoba, miras, prostitusi dan lainnya sehubungan dengan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Bintan, Kamis (1/12/2022).
Dalam operasi tersebut, katanya, tim satgas operasi berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang tidak memiliki izin. Adapun jumlah miras yang tidak memiliki izin edar yang telah kita amankan yaitu sebanyak 37 botol miras dengan merek Arak Putih sebanyak 28 botol, merk Apek Botak 5 botol dan 1 botol merk Newpoot, serta 3 botol merk Anggur Merah yang mana miras tersebut diaman dari warung atau kedai.
Seluruh minuman tersebut ditemukan tim di dua tempat yang berbeda namun masih di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Polres Bintan.
“Saat ini minuman keras tersebut kita amankan, sedangkan pemiliknya kita berikan edukasi dan iimbauan agar tidak melakukan penjualan minuman keras lagi sebelum ada izin dari instansi yang berwenang,” tegas kapolres.
Pihaknya turut mengimbau bagi pelaku usaha, khususnya dalam penjualan minuman agar mengurus perizinannya kepada instansi terkait demi untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

