KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang pemuda di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berinisial RLA (18) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, lantaran nekat mencabuli anak di bawah umur berinisial B (12).

Pelaku RLA diringkus di tempat kerjanya, di salah satu rumah makan yang ada di di Tanjungpinang, pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh orang tua dari korban B, yang merupakan pacar dari pelaku RLA.

“Mereka sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu, dan kenal melalui akun media sosial facebook,” ujar AKP Rifi, Jumat (1/12/2023).

Selama empat bulan pacaran, kata dia, korban dan pelaku kerap berjumpa, hingga terjadinya kegiatan persetubuhan terlarang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Keduanya melakukan hubungan intim di luar rumah, rumah pelaku, bahkan rumah korban sendiri.

“Sudah banyak kali melakukan hubungan badan, tidak terhitung. Dilakukan di banyak tempat, di luar rumah, ironisnya juga di rumah korban saat keadaan kosong,” ungkap Kapolsek.

Kejadian ini terungkap, usai orang tua korban melihat anaknya dan pelaku begitu akrab, namun dipenuhi rasa keganjilan. Kemudian, orang tau meminta korban untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.

“Korban keceplosan, tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering berhubungan badan. Lalu orang tuanya tidak terima, dan membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RLA umur 18 itu dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *