KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL NATUNA

Natuna (Vnews.click) – Polres Natuna, Polda Kepri, melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana, Sabtu (6/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar, mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial AA di Pelabuhan Subi oleh anggota Polsek Serasan dan Posal Subi.

Pelaku AA menusuk korban dengan sebuah pisau pada Rabu 26 April 2023.

“Penusukan terjadi Sekitar pukul 08.30 WIB, saat itu korban sedang tidur di kamar kapal. Pelaku membawa pisau dan langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali,” ujar AKP Nazara

Kemudian, katanya, korban terbangun sambil berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku dalam kondisi pisau tertancap di perut.

Pelaku berusaha kabur dengan meloncat ke laut, namun berhasil diamankan nelayan lainnya dan diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Saat itu korban belum meninggal dan dibawa ke Puskesmas Subi untuk mendapatkan pertolongan. Karena tidak tertangani di sana, akhirnya dibawa RSUD Natuna di Ranai dan Meninggal dunia,” ujarnya.

AKP Ikhtiar Nazara, menjelaskam, penusukan tersebut dilatarbelakangi unsur sakit hati yang mana pada tanggal 24 April 2023. Ketika itu pelaku dan korban sedang mencari ikan lalu terlibat perkelahian. Namun, berhasil dilerai oleh teman-teman mereka.

“Akan tetapi, pelaku tidak terima karena matanya bengkak terkena pukulan korban,” ungkap Kasat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE beserta dokumen kapal, satu helai selimut warna merah, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam garis kuning di samping, satu helai baju yang dipotong warna hitam belang putih, dan satu buah kasur ukuran 90 cm x 200 centimeter warna biru dongker corak daun warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku AA disangkakan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 340 jo Pasal 338 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 15 tahun atau seumur hidup,” tutup Kasat Reskrim. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *