Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, berhasil meringkus dua orang pelaku kasus Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur yang berinisial JDT (20) dan MSD (19).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk Infinix 3 warna hitam dengan Imei 1 355491100313925 dan Imei 2 355491100313933.
Kemudian satu unit Handphone merk Realme 10 Pro warna biru dan satu unit Motor Honda Scoopy warna Cokelat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Geofani, menerangkan kasus ini bermula pada hari, Sabtu 8 April 2023, pukul 06.00 WIB pelapor mendatangi kamar anaknya yang bernama Mohammad Vikry Fadillah.
“Pelapor melihat anaknya dalam keadaan luka-luka,” kata AKP Geofani, Rabu (10/5/2023).
Anak pelapor bercerita bahwa pada tanggal 7 April 2023 sekira pukul 22.30. Korban naik satu motor berboncengan dengan dua orang kawannya bernama Rizki dan Rama.
Saat menuju tugu provinsi di Pulau Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sampai di jalan depan waduk air pulau Dompak. korban dan kawannya terjatuh.
“Tiba-tiba seorang laki-laki turun dari motor bebek merk Scoopy, lalu mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan bahwa pelaku aparat. Kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban,” ungkapnya.
Saat itu korban yang berada di bawah ancaman pelaku, menyerahkan handphone merk Infinix warna hitam.
“Karena di tinggal pergi setelah dipukuli, selanjutnya korban bersama orang tuanya membuat laporan di Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Tersangka MSD selaku penadah barang curian handphone diamankan dikontrakan saudaranya lebih tepatnya di Jalan, Sei Jang Perumahan Indo Dragon Kota Tanjungpinang pada hari Selasa (2/5/2023) sekira pukul 22.00 wib.
Setelah diamankan unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan interogasi terhadap saudara MSDP.
Dari keterangan penadah tersebut bahwa handphone tersebut didapati dari saudara JDT. Kemudian MSDP dibawa ke kantor satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama JDT. Kemudian terhadap pelaku tersebut dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

