HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, yang dijadikan markas judi online (Judol) jaringan Kamboja.

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 4 warga lokal sebagai customer service atau CS, salah satunya wanita.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku ini telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, dengan mendapatkan imbalan gaji sebesar Rp5 juta hingga belasan juta rupiah dari bandar judol yang berada di luar negeri.

“Keempat operator judol yang ditangkap, berinisial RH, RA, YAP dan SA,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel  saat konferensi pers bersama jajaran media, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan, RH sebelumnya pernah bekerja sebagai operator judol di Kamboja.

Setelah pulang ke Indonesia, ia merekrut orang orang di Tanjungpinang untuk menjadi operator judol.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit laptop, 4 ponsel, dan bukti live chat dari para pelaku,” ungkap AKP Wamilik.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 9 tabun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *