KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 13 tersangka kasus pencurian kabel alat Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), di wilayah Batu Hitam, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan dari ke 13 tersangka, 12 di antaranya merupakan pelaku, sedangkan satu orang lainnya merupakan penadah hasil curian kabel.

“Awalnya kami menangkap 2 orang pelaku, namun setelah dilakukan pengembangan, didapati total ada 13 orang yang terlibat kasus ini,” ungkap AKP Agung, Selasa (20/05/2025).

AKP Agung menjelaskan, modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya, yaitu dengan menggunakan gunting gergaji dan gerinda untuk memotong kabel.

Para pelaku melakukan aksi pencurian secara bertahap, yakni di malam dan siang hari sejak 3 minggu yang lalu.

Dari hasil pencurian tersebut, total kerugian bisa mencapai Rp62 juta. Uang dari hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Seluruh pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *