KEPRI KRIMINAL NATUNA

Tanjungpinang (Vnews.click) – Berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri telah lengkap (P21), sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/8/22).

“Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp6,2 miliar ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,” ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan.

“Kami jelaskan Kembali terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel) yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya,” tambahnya.

Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut :Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, Proposal Permohonan Hibah, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), Dokumen Pencairan Dana Hibah, dan laporan pertanggungjawaban

Sejalan dengan itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir  mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dan para tersangka, pihaknya  langsung membentuk tim penuntut umum.

“Tim penuntut umum yang dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Berkas yang di kirim dari penyidik Polda Kepulauan Riau, Mustofa atau Sasang, Tri Wahyudadi, Suparman alias Aman,  M Irsyadul Fauzi alias Faulus dan Arif Agus Setiawan. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6, 2 Milyar,” terangnya.

Kelimanya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan  selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2022 di Rutan kelas I Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *