Tanjungpinang – Sepasang suami istri asal Tanjungpinang, Kepri, diamankan Polisi usai mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Kijang Lama.
Keduanya berhasil diamankan Polisi usai mencoba melarikan diri ke Kabupaten Natuna, tepatnya di Kecamatan Sedanau.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin, mengatakan, pasutri ini kompak bekerja sama mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dengan BP 4361 lD.
“Mereka mencuri motor milik korban pada 25 Juli 2022, sekitar pukul 02.30 WIB yang terparkir di sebuah kosan di Kijang Lama,” ujar AKP Syafruddin, Senin (15/8/2022).
Kejadian itu terungkap usai korban tidak melihat motornya yang terparkir tepat didepan kamar kos dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Saat penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku ini berada di Kabupaten Bintan.
“Kemudian kita melakukan pengejaran dan mengamankan barang bukti kendaraan curian tersebut di Tanjung Uban, tapi pelakunya melarikan diri ke Natuna,” ungkapnya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku Vera sempat melarikan diri. Namun, dua hari kemudian berhasil ditangkap di rumah saudaranya. Semalam pelaku telah sampai di Tanjungpinang,” tambah Syafruddin.
Atas buatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 Juta, sementara D dan V yang terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

