Batam (Vnews.click) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika sekitar 9 kilogram, sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kepri.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di lobi utama Polda Kepri, Batam, Rabu (1/10/2025).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 22 Laporan Polisi (LP) hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan pihaknya selama periode Juli hingga September 2025, dengan total 28 orang tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan.
Adapun rincian total barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal/padat sebanyak 9.482,09 gram.
Kemudian, serbuk ekstasi sebanyak 553,68 gram, ekstasi sebanyak 1.299 butir.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Anggoro dalam konferensi pers.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil dicegah peredarannya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan dan kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam jumlah kecil di permukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam,” ungkapnya.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Sementara, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pengungkapan sejumlah kasus narkotika dan obat terlarang dalam periode Juli hingga September 2025, menjadi bukti komitmen para penyidik Ditresnarkoba yang tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba agar program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat terwujud di wilayah Kepulauan Riau.
Kesuksesan ini pun tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN di masa mendatang,” tutup Kabidhumas Polda Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

