Batam (Vnews.click) – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bekerja sama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, menyampaikan, bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers di Batam, Senin (7/8/2023).
Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut, katanya, telah diamankan sejumlah 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
Menurutnya barang bukti ini apabila beredar dan diperjual belikan diduga sangat berbahaya, karena belum diketahui kandungan apa yang terdapat di dalam barang tersebut.
“Selanjutnya, kita akan membawa sample barang bukti ini ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” ujar Kombes Pol. Nasriadi.
Sementara pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini.
Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Batam dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, mengatakan bahwa produk atau barang bukti yang diamankan bersama kepolisian ini tidak memiliki nomor izin edar.
Oleh karna itu, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan konferensi pers ini menegaskan sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar.
Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal tersebut.
“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” tutupnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

