BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Sebagai bentuk dari komitmen Polda Kepri dan Polres/Polresta jajaran dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Polda Kepri telah berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang serta menyelamatkan 129 korban dan mengamankan 50 orang tersangka TPPO, periode dari tanggal 5 Juni sampai dengan 20 Juli tahun 2023.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polri dalam hal memberantas dan mencegah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri ini.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.

“Dalam periode bulan Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus TPPO di Wilayah Kepri, dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjungpinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus,” kata Kabidhumas Polda Kepri di Batam, Jumat (21/7/2023).

Adapun modus operandi dari para tersangka adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri, seperti Malaysia.

Kemudian oleh para tersangka, katanya, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Sehingga, sehubungan dengan perkara di atas para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Polda Kepri dalam hal ini akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.

Polda Kepri turut mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Hal ini diharapkan menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *