Bintan (Vnews.click) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tanjungpinang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (mikol) yang dinilai tidak terkontrol dan berpotensi merusak moral generasi muda.
Dalam orasi yang disampaikan, PMII menekankan bahwa peredaran mikol yang tidak terkontrol telah memberikan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, khususnya di kalangan anak muda. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol, menutup warung-warung kecil yang menjual mikol secara ilegal, serta menertibkan dan menutup Seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin peredaran alkohol.
Bahaya peredaran mikol di kalangan anak muda akan berakibat fatal apabila tidak ditindaklanjuti, mengingat juga dapat mengakibatkan insiden yang menimbulkan korban seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kita semua tahu dampak negatif mikol, mulai dari meningkatnya tindak kriminal, rusaknya moral anak muda, hingga kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Jika pemerintah membiarkan ini terus terjadi, sama saja pemerintah menjerumuskan masyarakatnya sendiri,” ujar kordinator aksi, Eprizal di depan Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (21/3/2025).
Massa aksi PMII meminta untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Tanjungpinang guna menyampaikan tuntutan. Namun, audiensi akhirnya dilakukan bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat sebagai perwakilan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam audiensi tersebut, Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, membacakan pernyataan sikap dan memberikan kritik keras terhadap Pemerintah Kota yang dinilai lamban dalam menangani persoalan ini.
“Kami sudah melihat sendiri bagaimana minuman beralkohol begitu mudah didapatkan, bahkan oleh anak-anak di bawah umur. Ini adalah ancaman bagi masa depan generasi muda, Pemerintah harus tegas dan tidak boleh tutup mata terhadap masalah ini,” tegas Andi.
Andi Sarippudin juga menegaskan bahwa PMII menuntut Pemerintah Kota untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol dan tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan dalam menjalankan usaha.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh PMII.
“Pengawasan terhadap peredaran mikol memang perlu diperketat agar tidak merugikan masyarakat, terutama generasi muda, tentunya Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima masukan dan tuntutan dari PMII ini,” terangnya.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi sosial di Tanjungpinang. PMII berharap pemerintah segera bertindak sebelum dampak negatif dari peredaran mikol semakin meluas di tengah masyarakat.(mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

