KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengkritisi juga mengapresiasi 100 hari pertama kinerja pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis, memberikan beberapa catatan kepada Ansar-Marlin. 

Antara lain, penanganan pandemi COVID-19 dinilainya belum berhasil, seiring makin meningkatnya jumlah kasus aktif di daerah tersebut.

Berdasarkan data terakhir Satgas COVID-19 Provinsi Kepri, jumlah kasus sudah mencapai 15.285 orang, meliputi kasus aktif 2.181 orang (14,27 persen), sembuh 12.774 orang (83,57 persen), dan meninggal 330 orang (2,16 persen).

“Angka COVID-19 di Kepri masih tinggi, kami nilai pasangan Ansar-Marlin belum berhasil tangani pandemi di 100 hari pertama,” ujar Wahyudin.

Politisi PKS itu mengatakan tingginya kasus pandemi juga sangat berdampak terhadap jumlah pengangguran di Kepri. 

Tak tanggung-tanggung, daerah ini berada di posisi pertama sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Indonesia 10,12 persen.

“Pengangguran bakal memicu garis kemiskinan. Harus ada terobosan baru untuk mengatasi tingginya angka pengangguran ini,” ujarnya.

Kemudian, dia turut menyoroti rendahnya serapan anggaran yang baru mencapai sekitar 30 persen. Itu pun fokus pada belanja rutinitas pegawai dan kantor, untuk kegiatan bahkan belum ada jalan sama sekali.

Dia mendorong Ansar-Marlin menggesa serapan anggaran guna menggerakkan roda ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Dalam situasi COVID-19, belanja daerah jadi salah satu stimulus pemulihan ekonomi.

Pun Ansar-Marlin diminta gencar berkoordinasi dengan DPRD agar serapan anggaran berjalan maksimal di masyarakat, karena DPRD lebih tau kondisi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.

Selain itu, ia mengingatkan Gubernur-Wakil Gubernur mengganti Kepala OPD yang tidak bisa bekerjasama mendukung program kerja Kepala Daerah, khususnya terkait masalah penyerapan anggaran.

“Kami ingatkan Pemprov Kepri, program kegiatan harus digesa paling lama Juni 2021. Jangan sampai menumpuk di triwulan tiga dan empat, nanti repot untuk pencairan,” ujarnya. (Arp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *