Bintan (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan menyatakan berkas persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Roby Kurniawan-Deby Maryanti masih belum memenuhi syarat.
Hal itu berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan KPU sejak paslon Roby-Deby mendaftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024.
“Masih ada sekitar 11 syarat belum lengkap,” kata Anggota KPU Bintan Syamsul, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Berkas persyaratan belum lengkap tersebut karena dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran paslon tidak terbaca dengan jelas, misalnya scan ijazah terpotong atau hanya sebagian sehingga perlu diperbaiki.
Sesuai ketentuan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan paslon saat mendaftar pilkada harus jelas dan bisa dibaca secara utuh.
“Selain ijazah, beberapa dokumen lainnya yang perlu diperbaiki meliputi KTP, SKCK, NPWP, hingga surat keterangan pelaporan pajak,” ujar Syamsul.
Ia menyebut batas pengajuan perbaikan syarat pencalonan paspon Roby-Deby ke KPU Bintan dimulai pada tanggal 6 sampai 8 September 2024.
Setelahnya, KPU akan kembali memverifikasi dokumen perbaikan itu dan diumumkan pada tanggal 13 September 2024.
“KPU juga akan membuka tanggapan masyarakat terkait keabsahan berkas persyaratan paslon Roby-Deby mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024,” ujar Syamsul.
Dia turut menambahkan hasil pemeriksaan kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri menyatakan bahwa paslon Roby-Deby sehat dan mampu mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024. (Red)
Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

