Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 472 warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menolak sertifikat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya (CDA) di wilayah tersebut.
Penolakan disampaikan warga karena perusahaan CDA telah menelantarkan lahan di kawasan tersebut selama sekitar 30 tahun tanpa adanya aktivitas pembangunan sebagaimana peruntukannya.
“Pemerintah menerbitkan sertifikat HGB PT CDA pada tahun 1995, di mana perusahaan itu berencana membangun perumahan subsidi, namun sampai sekarang tak ada pembangunan sama sekali, justru mereka mau mengajukan perpanjangan izin HGB lagi,” kata Mohamad Parkusnadi selaku koordinator masyarakat saat memimpin pernyataan penolakan di Kampung Nusantara, Minggu (8/9/2024).
Total ada lima poin penolakan yang disampaikan warga sekitar terhadap perpanjangan sertifikat HGB di lahan seluas 253 hektare tersebut.
Poin pertama yaitu penolakan perpanjangan sertifikat HGB di kampung Nusantara dikarenakan pihak perusahaan CDA tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun.
Kedua, penolakan perpanjangan PT CDA dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan awal pemberian haknya.
Ketiga, PT CDA diduga telah melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara.
Menurutnm warga jika perpanjangan sertifikat HGB terhadap PT CDA dilakukan, maka ratusan kepala keluarga akan terusir dari lokasi tersebut.
“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” ungkap Parkusnadi.
Oleh sebab itu, warga berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta BPN menolak perpanjangan atau pembaruan sertifikat HGB PT CDA di lokasi tersebut. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

