Tanjungpinang (Vnews.click) – Dua Calon Legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) daerah pemilihan 7 yang meliputi Kabupaten Natuna dan Anambas yang memiliki nol suara, berdasarkan rekapitulasi KPU ternyata telah dicoret dari daftar calon tetap.
Kedua Caleg DPRD Provinsi Kepri tersebut, yaitu Hadi Chandra dan Ilyas Sabli yang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan bahwa sebenarnya kedua Caleg memiliki suara dari pemilih pada Pemilu kali ini. Namun, suara yang di miliki oleh kedua valeg berubah menjadi suara partai, karena keduanya tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi, dan surat suara sudah dicetak, maka suara yang di peroleh oleh caleg tersebut automatis masuk menjadi suara partai,” terang Indrawan. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

