TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Pengacara Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun menyatakan Pemprov Kepri mencabut semua fasilitas nurdin sejak tersandung dugaan suap dan gratifikasi jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa Hukum Andi Muhammad Asrun menyatakan selama menjalani proses persidangan di Jakarta, Nurdin Basirun tidak pernah sama sekali dibantu apalagi didampingi oleh Pemprov Kepri. Padahal menurutnya, Nurdin sendiri masih berstatus Gubernur Kepri Nonaktif dan belum memiliki status kekuatan hukum yang tetap.
“Segala fasilitas Nurdin selama menjabat Gubernur Kepri juga sudah dicabut oleh Pemprov Kepri. Mulai dari fasilitas kesehatan hingga rumah dinas di Tanjungpinang,” kata Asrun.
Sementara itu, Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengaku bakal meminta penjelasan kepada Inspektorat dan BPKAD terkait tidak adanya bantuan serta pendampingan dari Pemprov Kepri terhadap Nurdin.
Sebagaimana diketahui Nurdin Basirun ditangkap KPK akibat dugaan suap dan gratifikasi jabatan pada Juli 2019 lalu.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

