EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan, pihaknya bakal memanggil sejumlah pengusaha hiburan malam di daerah itu untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Hasan menyebut Pemkot Tanjungpinang telah menyetujui kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

“SK-nya sudah saya tandatangani,” kata Hasan, Selasa (23/1/2024).

Kendati demikian, kata Hasan, pihaknya tetap akan menyesuaikan kebijakan itu dengan kondisi daerah, khususnya Tanjungpinang.

“Bisa saja kita berikan diskresi, tergantung bagaimana hasil pembahasan dengan para pengusaha hiburan malam, nanti,” ujar Hasan.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin meminta pemerintah mengkaji lagi terkait kenaikan pajak hiburan mencapai 40 persen.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat memberatkan para pelaku usaha dan konsumen dunia hiburan, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi COVID-19.

“Kalau bisa dikaji lebih dalam lagi, karena kita khawatir kenaikan pajak ini memicu pelaku usaha hiburan gulung tikar, hingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa.

Wahyudin mengakui kenaikan pajak hiburan itu memang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun di sisi lain ia khawatir tidak semua pelaku usaha hiburan yang mampu menunaikan kewajiban membayar pajak sebesar 40 persen.

Bahkan, baru-baru ini ia sudah menerima banyak masukan dan keluhan dari pengusaha hiburan, di mana mereka mulai khawatir kehilangan pelanggan seiring adanya kenaikan pajak hiburan malam.

Wahyudin menyarankan pemerintah agar membatasi kenaikan pajak hiburan itu untuk beberapa jenis hiburan saja, seperti bar atau diskotek dengan pelanggan menengah ke atas.

“Kalau sektor hiburan lainnya, misalkan gym dan refleksi, kalau bisa jangan naik dulu, karena itu juga banyak dikeluhkan para pelaku usaha,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *