KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tiga pekan jelang Pemilu Serentak 2024, tercatat ada sebanyak 24.496 pemilih telah mengajukan pindah memilih di KPU seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

“Jumlah orang mengurus pindah memilih tergolong tinggi untuk tingkat Provinsi Kepri, dengan DPT yang hanya 1,5 juta orang,” kata Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, Selasa (23/1/2024).

Priyo menyebut pihaknya sudah menutup layanan pindah memilih untuk lima kategori pemilih pada tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.59 WIB. Kelimanya, yaitu pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitas narkoba.

Selain itu, pihaknya masih membuka layanan pindah memilih, tapi hanya untuk empat kategori khusus hingga tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 pencoblosan surat suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat kategori pemilih dimaksud, ialah menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani hukuman penjara, dan tertimpa bencana alam.

Ia mencontohkan, misalnya ada seorang wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang ditugaskan melakukan siaran langsung di Anambas saat hari pemungutan suara. Dalam hal ini, RRI cukup mengeluarkan surat tugas keberangkatan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan pindah memilih di kantor KPU.

“Jadi, totalnya ada sembilan kategori pemilih yang berhak mengurus pindah memilih jelang Pemilu 2024,” ungkap Priyo.

Ia menyampaikan pemilih yang sudah mengajukan pindah memilih didominasi karena alasan pindah domisili, yaitu sebanyak 16 ribu orang atau 65 persen dari total keseluruhan.

Kemudian, alasan bekerja di luar domisili sebanyak 6.623 orang atau 27 persen.

Setelah itu, kategori mahasiswa sebanyak 373 orang, karena pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 banyak kampus belum aktif atau masih libur.

“Kami duga banyak mahasiswa pulang kampung dan memilih di tempat asal. Namun, tetap harus menunjukkan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari kampus, bahwa mereka masih aktif sebagai mahasiswa,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *