KEPRI PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Wacana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerapkan kembali aturan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Kebijakan ini dinilai mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman. 

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.

Ia sempat menerapkannya saat periode pertama kepemimpinannya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015.

Hasilnya, menurut Lis, membawa dampak positif terhadap perilaku remaja, khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.

“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,” ujar Lis, Rabu (2/7/2025).

Penerapan kembali kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif.

Pemko akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT RW, serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat.

“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kita bentuk Satgas bersama, dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,” tegas Lis.

Sementara itu, Kasatpol PP Tanjungpinang, Akib, menjelaskan pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.

Namun, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.

“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan. Tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,” ujarnya.

Proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua, dan pemberitahuan kepada pihak sekolah.

“Sejauh ini, pelajar di Tanjungpinang masih dalam kategori baik. Dengan aturan ini, kami yakin masyarakat akan mendukung penuh,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *