Tanjungpinang (Vnews.click) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Hamam Wahyudi, menegaskan pelaku pencabulan terhadap sembilan anak bawah umur berinisial S terancam 15 tahun penjara.
“Pelaku S disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa pelaku S ditangkap polisi di kediamannya Jalan Abadi, Kilometer 8, Senin (10/2).
Pelaku merupakan seorang pria yang bertindak sebagai pelatih bola voli di wilayah Kilometer 9. Sementara para korban, tak lain adalah anak didik voli yang dilatih oleh pelaku.
“Usia korban masih di bawah umur, rata-rata 11 sampai 13 tahun. Semuanya laki-laki, karena pelaku ternyata penyuka sesama jenis,” ungkap Kombes Hamam.
Adapun modus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap para korban, yaitu dengan modus menawarkan memijit anak didiknya usai latihan voli.
Setelahnya, pelaku memijit kaki hingga sampai kepada alat kelamin korban. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sekitar bulan Desember 2024.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah sejumlah korban cabul menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orangtua masing-masing.
“Orangtua korban tak terima dengan perbuatan pelaku S, lalu melapor kepada polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Kombes Hamam menambahkan saat ini pelaku S sudah ditahan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan sembilan korban pencabulan di bawah umur turut mendapatkan pendampingan dari DP3AM Tanjungpinang melalui psikolog. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

