Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang menerbitkan surat edaran (SE) tentang jadwal pembelajaran khusus selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. SE nomor B/420/5/5.3.03/2025 tersebut ditandatangani Kepala Disdik Pemkot Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari tanggal 6 Februari 2025.
Surat ini ditujukan kepada Kepala/Pengelola PAUD, PNF/Kesetaraan, serta SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta di Tanjungpinang.
Kepala Disdik Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, mengatakan, penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 mengacu pada SE bersama dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lalu Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama, yang mengatur pola pembelajaran selama Ramadhan serta penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
“Selama bulan Ramadhan, terdapat perubahan jadwal pembelajaran bagi siswa jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, serta pendidikan nonformal,” kata Teguh, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan sekitar dengan pengawasan orang tua dan masyarakat.
Sementara, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa jenjang SD, SMP, dan pendidikan nonformal kembali menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Untuk siswa PAUD, kegiatan belajar di sekolah berlangsung lebih singkat, dari 6 hingga 12 Maret 2025,” ungkap Teguh.
Lanjutnya menyampaikan sekolah juga mengadakan kegiatan keagamaan, seperti pesantren Ramadhan dan tadarus Al-Qur’an, yang dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Setelah itu, siswa melanjutkan pelajaran dengan durasi 25 menit per mata pelajaran. Kegiatan belajar diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah. Khusus hari Jumat, pembelajaran berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.
Ia juga menyampaikan selama Ramadhan, mata pelajaran olahraga dan praktik fisik ditiadakan. Siswa Muslim diimbau mengenakan baju kurung atau pakaian muslim, sedangkan siswa non-Muslim dapat menyesuaikan.
Lanjut Teguh menjelaskan bahwa libur bersama bagi seluruh satuan pendidikan ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Khusus jenjang PAUD, libur Ramadhan dan Idulfitri berlangsung lebih awal, yaitu mulai 13 Maret hingga 8 April 2025.
“Setelah libur Ramadhan dan Idulfitri, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

