Vnews.click, Bintan – Sebanyak 2 perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, didenda ratusan juta rupiah karena mempekerjakan 31 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tanpa izin resmi atau ilegal.
Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang kontruksi yakni, PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia.
Pembayaran denda itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/22/AS.00.01/II/2026 Tentang Pengenaan Sanksi Denda Kepada PT Guanhuat Sukses Abadi dan Nomor 5/15/AS.00.01/II/2026 kepada PT. Huaqiang Kontruksi Indonesia.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus, menyatakan bahwa seluruh TKA ilegal tersebut kini sudah dideportasi ke Tiongkok.
Sementara, pihak perusahaan wajib membayar denda administratif sebesar Rp354 juta rupiah langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
“Seluruh denda tersebut sudah masuk ke kas negara, serta 31 TKA sudah dideportasi ke Tiongkok,” kata Jhon Andariasta Barus, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan PT Guan Huat Sukses Abadi menerima sanksi denda sebesar Rp 18 juta untuk 1 orang pekerja. Denda tersebut dihitung berdasarkan durasi pelanggaran selama tiga bulan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sedangkan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia juga dikenai denda besar senilai Rp336 juta rupiah untuk 30 pekerja. Pelanggaran ini terjadi karena pihak perusahaan tidak mengurus dokumen RPTKA pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pemerintah daerah berharap dana denda tersebut dapat dikembalikan ke kas Kabupaten Bintan secara proporsional. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk membiayai pelatihan kompetensi bagi tenaga kerja lokal setempat.
“Kita berharap dana denda ini dapat masuk ke kas Kabupaten Bintan, di mana anggaran itu nantinya membiayai pelatihan kompetensi pekerja lokal,” ujarnya.
Jhon turut menegaskan pengusaha di wilayah Kepulau wajib mematuhi seluruh mekanisme penggunaan tenaga kerja asing secara legal. Selain izin kerja, perusahaan harus mendaftarkan pekerja asing mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami imbau pengusaha yang ada di Kepri taat dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,”ujarnya.
Menurutnya, Ketentuan pendampingan dan alih teknologi sangat penting agar pekerja domestik mampu mengambil alih jabatan. Perusahaan tidak boleh hanya sekadar membayar retribusi tanpa memikirkan pengembangan kapasitas sumber daya lokal.
“Perusahaan harus memikirkan juga pengembangan kapasitas SDM lokal,” katanya.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlaku. Tindakan tegas ini bertujuan untuk melindungi hak tenaga kerja Indonesia di tengah arus investasi asing. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

