KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Sebanyak 31 orang tenaga kerja asing atau TKA ditemukan bekerja secara ilegal bekerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan (Disnakertrans Kepri) pada awal tahun 2026.

“Dari 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, 31 di antaranya tidak mengantongi dokumen resmi, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kata Dicky, para TKA asal China itu tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

“Para TKA ini menggunakan visa C16 (kunjungan) lalu visa C18 (uji coba kerja) dan visa C20 (instalasi dan perbaikan mesin, dengan izin masa tinggal terbatas,” ujarnya.

Lanjut Dicky menyampaikan terhadap 31 TKA ilegal itu sudah dilakukan tindakan pemulangan ke negara asal melalui Imigrasi.

Mereka harus melengkapi dokumen RPTKA jika ingin kembali bekerja ke tanah air, khususnya di KEK Galang Batang. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *